Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara soal Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM).
Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oki dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di ruang sidang.
Tom dinyatakan oleh jaksa secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Tom bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa pun menjatuhi denda sebabyak Rp750 juta untuk Tom Lembong subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025. Â
Tom Lembong
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.