Kemenhub: Pelayanan di Bandara Harus Memuaskan Penumpang

Melihat fasilitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • direktori-wisata.com

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, pelayanan di bandara harus mengacu kepada standar yang ada. Hal ini merupakan hal yang perlu dilakukan oleh semua pihak tak terkecuali oleh pengelola bandara.

Terminal 3, Usaha Perbaiki Citra Bandara Soekarno-Hatta

Menanggapi adanya isu buruknya pelayanan oleh petugas pengelola bandara, Angkasa Pura II, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail, dengan tegas mengatakan, bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan prosedur yang ada, yakni memuaskan semua pengguna jasa angkutan udara.

"Tidak hanya keterlambatan, kalau AP (Angkasa Pura) itu kalau dia salah (terkait pelayanan) ya kita kenai (sanksi)," ujar Muzaffar saat ditemui di kantor Manajemen Garuda, Kompleks Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, 15 Desember 2015.

Terminal 3 Bandara Soetta Mulai Dipadati Ribuan Penumpang

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengenakan sanksi yang tegas bagi maskapai yang sering delay. Menurut dia, pihaknya melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali terkait dengan manajemen keterlambatan penerbangan.

"Misalnya kalau maskapai itu nilainya di bawah 60 persen akan menerima teguran tertulis, tiga bulan berturut-turut akan ada pembekuan rute baru. Kalau sanksi pelayanan ini kita lihat dulu, pelayanannya seperti apa," ujarnya menerangkan.

Reaksi Penumpang Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta

Ia mengatakan, standar pelayanan dan manajemen keterlambatan ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015. Semua aturan, kata dia, sudah tercantum di aturan itu. "Soal Pelayanan, itu ada standar di Peraturan Menteri Perhubungan No 89, terkait dengan manajemen keterlambatan, kewajiban dari maskapai penerbangan dan pengelola bandara, ini yang perlu sosialisasi bagi semua penumpang."

(mus)
Menteri Perhubungan Budi Karya meninjau pelayanan KRL Commuter Line

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

Kebijakan itu sedang digodok oleh Kementerian BUMN dan Perhubungan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016