Kemenhub: Pelayanan di Bandara Harus Memuaskan Penumpang
- direktori-wisata.com
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, pelayanan di bandara harus mengacu kepada standar yang ada. Hal ini merupakan hal yang perlu dilakukan oleh semua pihak tak terkecuali oleh pengelola bandara.
Menanggapi adanya isu buruknya pelayanan oleh petugas pengelola bandara, Angkasa Pura II, Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail, dengan tegas mengatakan, bahwa setiap pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan prosedur yang ada, yakni memuaskan semua pengguna jasa angkutan udara.
"Tidak hanya keterlambatan, kalau AP (Angkasa Pura) itu kalau dia salah (terkait pelayanan) ya kita kenai (sanksi)," ujar Muzaffar saat ditemui di kantor Manajemen Garuda, Kompleks Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, 15 Desember 2015.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengenakan sanksi yang tegas bagi maskapai yang sering delay. Menurut dia, pihaknya melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali terkait dengan manajemen keterlambatan penerbangan.
"Misalnya kalau maskapai itu nilainya di bawah 60 persen akan menerima teguran tertulis, tiga bulan berturut-turut akan ada pembekuan rute baru. Kalau sanksi pelayanan ini kita lihat dulu, pelayanannya seperti apa," ujarnya menerangkan.
Ia mengatakan, standar pelayanan dan manajemen keterlambatan ini ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015. Semua aturan, kata dia, sudah tercantum di aturan itu. "Soal Pelayanan, itu ada standar di Peraturan Menteri Perhubungan No 89, terkait dengan manajemen keterlambatan, kewajiban dari maskapai penerbangan dan pengelola bandara, ini yang perlu sosialisasi bagi semua penumpang."
