Baca! Mekanisme Baru Registrasi Pelanggan Selular

Sepinya penjualan ponsel di konter HP ITC Kuningan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati

b. Registrasi pelanggan prabayar, sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kartu identitas calon pelanggan (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar) dan dilanjutkan dengan  pengisian nomor kartu identitas, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat lengkap calon pelanggan.

img_title Ini Keuntungan Registrasi SIM Card Versi Kominfo

c. Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak) menjamin Pihak Pertama (operator/distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) bahwa pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

d. Dalam hal di kemudian hari ditemukenali terdapat data pelanggan pra bayar yang tercatat dalam database penyelenggara telekomunikasi, tidak sesuai dengan data pelanggan yang telah diverifikasi, Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet) berhak meminta klarifikasi kepada Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).

img_title Mulai Hari Ini, Pemerintah Benahi Sistem Registrasi SIM Card

e. Dalam hal ditemukenali bahwa ketidaksesuaian data pelanggan prabayar sebagaimana dimaksud pada huruf d merupakan kelalaian Pihak Kedua (distributor/sub distributor/outlet/retail outlet/lapak), Pihak Pertama (operator/ distributor/sub distributor/outlet/retail outlet) berhak mengenakan sanksi kepada Pihak Kedua (distributor/Sub distributor/outlet/retail outlet/lapak).

f. Sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf e berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali syarat dan ketentuan pendistribusian/penjualan kartu perdana pra bayar.

img_title Serius Tangani Registrasi Prabayar, Ini Langkah Telkomsel

5. Paralel dengan mekanisme registrasi pelanggan prabayar ini, Kementerian Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi juga sedang dalam proses menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (“Ditjen Dukcapil”) Kementerian Dalam Negeri terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) untuk pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar ini. Jadi walaupun sesuai peraturan yang berlaku saat ini, identitas calon pelanggan yang dapat digunakan untuk registrasi pra bayar ini adalah KTP/SIM/Kartu Pelajar/Paspor, BRTI menghimbau agar dalam pelaksanaannya sedapat mungkin menggunakan NIK.

6. Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk, berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil, sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut