Aher: Wacana Permanenkan KPK Harus Punya Landasan Hukum
Selasa, 22 Desember 2015 - 17:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan bahwa saat ini yang melingkupi KPK adalah UU 1945. Sehingga yang terbaik sekarang ini dalam UU KPK harus menjadi koridor dasar hukum yang ada.
"Kalau wacana-wacana ini merupakan diskursus yang panjang dan tentunya harus mempunyai landasan hukum," ujarnya, di Senayan, Selasa 22 Desember 2015.
Ia menambahkan, misalnya tadi ada yang mengusulkan di dalam UUD 1945.
Baca Juga :
Tersangka Baru Korupsi Sritex, Eks Direktur Keuangan dan Mantan Bos Bank Ramai-ramai Dijebloskan ke Tahanan
"Tentunya diskursus yang betul-betul harus kita pahami seluruhnya sehingga saat ini yang terbaik adalah KPK mengikuti seluruhnya yang terjadi di dasar hukumnya yaitu UU KPK," ujarnya.

Bos Danantara Ancam Petinggi BUMN Jika Berani Manipulasi Laporan Keuangan
Rosan menegaskan, saat ini bukan lagi era dimana para investor pasti terpana, dengan laporan-laporan keuangan BUMN yang dipercantik melalui aksi financial engineering.
VIVA.co.id
29 Juli 2025