Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Disepakati dalam UU

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada sudah disepakati dalam UU Pilkada dan akan dibentuk Badan Peradilan.

UU BUMN Digugat ke MK karena jadi Payung Hukum Danantara

Bila badan tersebut belum terbentuk, maka sengketa hasil pemilu masih ditangani MK. Kendati begitu, Ariza, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut tidak secara langsung juga memindah penyelesaian sengketa Pilkada.

"Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan 2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut," ungkap dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

Lagi-lagi Ridwan Kamil Gak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Lisa Mariana Deadlock

Ia juga menegaskan bahwa persiapan agar badan peradilan khusus pilkada tersebut terbentuk, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung.

"Soal waktu untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut. Domainnya tetap menjadi kewenangan MA. Setelah MA siap dengan Badan Peradilan Pemilu, maka tidak perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup," jelas Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik tersebut.

Harvard Menang Lawan Kebijakan Trump soal Mahasiswa Asing
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kata Kejagung Soal Undang-Undang Kejaksaan Digugat ke MK

Korps Adhykasa mempertanyakan kewenangan mana yang dianggap berlebihan ada pada jaksa.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025