Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Disepakati dalam UU

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa wacana pembentukan peradilan khusus Pilkada sudah disepakati dalam UU Pilkada dan akan dibentuk Badan Peradilan.

img_title BRI KKB National Expo Torehkan Rekor MURI Buah dari Hadir Serentak di 131 Lokasi dengan Penawaran Menarik

Bila badan tersebut belum terbentuk, maka sengketa hasil pemilu masih ditangani MK. Kendati begitu, Ariza, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut tidak secara langsung juga memindah penyelesaian sengketa Pilkada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan 2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut," ungkap dia di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Ia juga menegaskan bahwa persiapan agar badan peradilan khusus pilkada tersebut terbentuk, sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab Mahkamah Agung.

"Soal waktu untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut. Domainnya tetap menjadi kewenangan MA. Setelah MA siap dengan Badan Peradilan Pemilu, maka tidak perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup," jelas Ketua DPP Partai Gerindra bidang politik tersebut.

img_title Sisa Kuota Tak Lagi Hangus, DPR Wanti-wanti Operator Tak Kerek Tarif Internet
Ketua MK, Suhartoyo (tengah)

MK Pertanyakan Alasan Pemohon Tarik Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Tidak Ada Pengaruh dari Pihak Luar?

Permohonan uji materiil UU Polri terbaru meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut