Pemerintah Rombak Aturan Pendirian PT dan Kemudahan Bisnis

Ilustrasi bisnis.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Pemerintah akan melakukan berbagai perubahan peraturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB). Hal ini dilakukan, agar investor domestik maupun asing lebih mudah dalam memulai bisnisnya.

img_title Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
Aturan pertama yang akan dirubah yaitu, aturan modal dasar pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang sebelumnya ditetapkan minimal Rp50 juta. Nantinya akan diberikan pengecualian bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang besarannya diserahkan pada kesepakatan para pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
img_title Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal Azhar Lubis usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
 
img_title Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November
"Nanti akan diserahkan kepada masing-masing pemegang saham, dan tidak ada lagi batasan yang mengatur berapa modalnya. Terserah," ujarnya.
 
Sementara di tempat yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
 
Di mana dalam Pasal 32 Ayat 1 UU 40 tersebut menyebutkan bahwa modal dasar suatu perseroan diatur paling sedikit sebesar Rp50 juta. Pada Ayat 2, UU juga bisa mengatur kegiatan usaha tertentu yang dapat menentukan jumlah batas atas perubahan modal tersebut.
 
Namun di Ayat 3, perubahan besaran modal dasar bisa diatur ulang dengan cara menerbitkan aturan berupa PP, tanpa harus melalui proses merevisi UU. 
 
"Jadi, pendirian PT dengan modal itu sudah kami hapuskan. Banyak progres yang sudah selesai," katanya.
 
Kemudahan bisnis listrik
 
Berdasarkan survei tahunan Bank Dunia mengenai kemudahan berusaha di 189 negara, kemudahan bisnis listrik di Indonesia berada pada posisi 46. Pemeintah pun berencana untuk meningkatkan posisi tersebut setidaknya berada di urutan 24.
 
Kepala Divisi Niaga PT Perusahaan Listrik Negara Benny Marbun mengatakan, pihaknya berencana untuk mempercepat penyalaan sambungan listrik baru, dengan cara memangkas durasinya sebesar 100-200 Kilo Volt Ampere yang semula membutuhkan waktu 79 hari, menjadi 40 hari saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Kalau konsumen minta listrik baru, kami tidak perlu survei dengan pembenahan informasi teknologi, posisi, dan koordinat. Jadi bisa dihitung kapasitas travo daerah tersebut, dan kebutuhan kabelnya," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut