DPR Minta Revisi Pasal 16 Tentang Peserta Mandiri BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo diminta menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku per tanggal 1 April 2016.

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Lebih Cepat dari Target Bobby Nasution Minta Layanan UHC Optimal Diterima Masyarakat

Kebijakan kenaikan Iuran Premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini dinilai tanpa memahami kenapa dan bagaimana sampai terjadi rencana kebijakan tersebut.

Beberapa isu memojokkan tenaga kesehatan ataupun fasilitas kesehatan makin sering terdengar, tanpa diimbangi dengan memahami kenapa hal tersebut terjadi. Seolah-olah kebijakan ini akan menguntungkan dokter ataupun profesi kesehatan lainnya

Sebelum Berobat, Pastikan Status JKN Aktif Selalu

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Nusantara III mengatakan tarif dan pelayanan selama ini tidak seimbang.

"DPR tidak mempermasalahkan Perpesnya, tapi ada salah satu dalam Perpes itu yang yakni pasal 16 yang berbunyi kenaikan hingga lebih dari 30 persen untuk peserta mandiri dari golongan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja. Pasal tersebut  harus direvisi," ujarnya saat diskusi, Kamis 24 Maret 2016.

Dengan Program JKN, Dewi Nikmati Perawatan Gigi Nyaman

Ia meminta perbaiki data itu dan pelayanan rumah sakit mesti ditingkatkan. Begitu juga dengan sarana dan prasarana.

"Kita minta pemerintah harus tingkatkan pelayanan dulu. Semoga di tanggal 1 April ini tidak jadi kenaikan BPJS," katanya.  (rin)

BPJS Kesehatan terapkan kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)

Skrining Riwayat Kesehatan: “Alarm Dini” Peserta JKN Jaga Hidup Sehat

BPJS Kesehatan semakin menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya pencegahan di masyarakat melalui kebijakan Skrining Riwayat Kesehatan bagi peserta JKN.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025