Kepala BPJN IX Maluku Jadi Tersangka Kasus Suap

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Khoir kemudian urunan uang dengan Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos, Alfred serta Aseng hingga terkumpul yang Rp2,6 miliar. Uang kemudian diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat pada Amran melalui Imran dengan maksud agar PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai pelaksana proyek.

Eks Kepala BPJN Maluku dan Malut Didakwa KPK Terima Suap

Pada saat kunjungan kerja Komisi V DPR di Maluku bulan Agustus 2015, Khoir memberikan uang Rp455 juta kepada Amran untuk diberikan pada para anggota dewan. Tujuannya, agar para anggota dewan tersebut menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksana proyeknya. Bahkan, Khoir sempat dikenalkan pada Mohamad Toha pada saat kunjungan kerja itu.

Usai kunjungan kerja, Amran sempat melobi Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
 

Yudi PKS Klaim Uangnya yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Basuki tidak datang karena alasan tugas

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2018