Panja Tax Amnesty Belum Putuskan Pasal-pasal Substansial

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Sampai saat ini pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak belum menghasilkan progres yang signifikan.

img_title Tak Mau Gelar Tax Amnesty Lagi, Purbaya Ogah Terus-terusan Dikibulin

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo mengatakan, hingga rapat konsinyering terakhir, Panja belum memutuskan pasal-pasal yang substansial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari 27 pasal, Panja baru menyelesaikan 20 persen atau sekitar 6 pasal saja. Itu pun selesai karena pasal-pasal yang tidak membutuhkan perdebatan serius.

img_title Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

"Hal-hal yang prinsipil seperti besaran tarif dan item pemutihan pajak belum jelas dan belum dibahas sama sekali," kata Donny saat dihubungi, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Pemerintah hingga kini masih belum bisa merasionalisasi antara target uang masuk ke dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, menyebutkan bahwa uang masuk ke dalam negeri bisa mencapai Rp11.400 triliun dari data yang dihimpun sejak 1995.

img_title Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Sedang Bank Indonesia menyebutkan target uang yang bisa dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp567 triliun dari data yang dihimpun sejak 2006. Perbedaan angka keduanya menurut Donny sangat besar.

"Pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut target-targetnya. Kalau kayak gini apa yang akan Panja lakukan? Kalau ditanya saat ini saya pesimis bisa rampung bulan ini," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Pengampunan Pajak alot karena sampai sekarang Panja masih menunggu penjelasan pemerintah terkait beberapa pasal yang dinilai butuh kajian. Draf RUU yang saat ini dipegang Komisi XI dinilai belum bisa mendefinisikan antara repatriasi dan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya berbicara hal yang berbeda. Repatriasi hanya berbicara uang masuk ke dalam negeri untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau Obligasi BUMN. Sementara penerimaan negara, menurut Donny, didapat dari uang tebusan dan masuk dalam penerimaan negara.

"Sampai saat ini pemerintah sepertinya belum siap. Dan kita sebenarnya menunggu kesiapan data-datanya seperti apa pemerintah ini. Kalau secepatnya disampaikan ke kita, saya kira bisa cepat juga diselesaikan," katanya.  (Webtorial)

Ilustrasi mata uang Rupiah.

Rupiah Melemah Seiring Penolakan Purbaya Gelar Kembali Tax Amnesty

Di pasar spot hingga pukul 09.04 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 16.791 per dolar AS, melemah 42 poin atau 0,25 persen dari sebelumnya di level Rp 16.749 per dollar AS.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut