Tak Mau Gelar Tax Amnesty Lagi, Purbaya Ogah Terus-terusan Dikibulin
- [tangkapan layar]
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pihaknya tak mau lagi menggelar tax amnesty alias pengampunan pajak, yang sebelumnya sudah dilakukan dua kali oleh pemerintah.
Dia juga tidak setuju dengan kembali bergulirnya rencana pembahasan terbaru Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty), meskipun RUU itu sudah lama mendekam dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Setiap berapa tahun kita mengeluarkan tax amnesty. Ini sudah yang ke dua kan? Semuanya nanti message-nya adalah, yaudah kibulin aja pajaknya nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Dia menegaskan, apabila tax amnesty dilakukan berulang-ulang, maka hal itu akan mempengaruhi kredibilitas program itu sendiri sekaligus mencoreng kepatuhan para wajib pajak lain yang memang sudah patuh membayar pajak.
"Pandangan saya, kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitasnya? itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, karena nanti ke depannya ada amnesty lagi. Kira-kira begitu," ujarnya.
Karenanya, alih-alih menggelar kembali program pengampunan pajak untuk ketiga kalinya hanya untuk memasukkan para pengemplang pajak ke dalam sistem, Purbaya lebih memilih memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan administrasi.
Sebab menurutnya, program pengampunan berulang kali justru hanya akan membuat para wajib pajak memiliki peluang besar untuk mengemplang pajak.
"Untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada, untuk kita minimalkan penggelapan pajak," kata Purbaya.
"Maka harusnya sudah cukup (tax amnesty), supaya kita bisa majukan ekonomi dengan tax ratio yang konstan, misalnya tax saya tumbuh, maka saya dapat lebih banyak. Jadi kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.