Ditegur Hakim, Moldy Radja Malah Balas dengan Canda

Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, gitaris grup band Radja, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, bersaksi untuk perkara hak cipta yang dilaporkannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016. Ia datang bersama sang vokalis, Ian Kasela, dan beberapa orang dari manajemennya.

img_title Karya Jurnalistik Dieksploitasi Platform Digital dan AI, Pemerintah Percepat Revisi UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini

Dua orang yang bersaksi sebagai pelapor dalam perkara yang menjadikan bos karaoke Happy Puppy, Santoso Setyadi, dan bos NAV, Achmad Budi Siswanto, sebagai terdakwa. Mereka, antara lain, Moldy dan Muhammad Fajar dari manajemen Radja. Satu saksi lain tidak hadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenakan baju ketat hitam dipadu celana cokelat, Moldy terlihat grogi saat bersaksi untuk terdakwa Santoso. Beberapa kali dia melirik ke Ian dan rekannya yang merekam Moldy saat bersaksi. Tak jarang senyuman khas anak band diluncurkannya.

img_title Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti

Dari awal hingga jelang akhir sidang, Moldy tak henti-henti mengutak-atik map putih berisi sejumlah berkas kontrak perjanjian pemutaran lagu Radja dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan beberapa rumah karaoke. Sikapnya seolah mengalihkan rasa groginya.

Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Haryanto, menegur Moldy karena terlalu menggebu-gebu dan memberikan keterangan dengan suara keras. "Pelan-pelan saja, santai," tegur hakim.

img_title Pegang 14 Hak Cipta, Anindya Bakrie Ungkap Rencana Ekspansi Bisnis ke Ranah Teknologi

Moldy menjawab teguran hakim dengan candaan. "Maklum, anak muda menggebu-gebu. Saya muda, lebih muda dari Bapak," katanya dan disambut hakim dengan senyuman.

Dalam sidang, Moldy memberikan keterangan bahwa perseteruannya dengan rumah karaoke bermula ketika ia menerima informasi dari orang kepercayaannya bahwa lagu barunya diputar di rumah karaoke Happy Puppy di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 2013.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Delapan lagu, kata Moldy, yang diputar di Happy Puppy, di antaranya berjudul Maaf dan Parah. Ia merasa lagunya dicuri karena dimasukkan ke mesin karaoke tanpa izin. "Lewat kuasa hukum, kami somasi dua kali tapi tidak direspons. Akhirnya jadilah seperti sekarang," katanya.

Moldy mengaku punya bukti struk ke Happy Puppy Fatmawati yang dipakai orang dekatnya untuk mengecek lagu Radja di rumah karaoke itu. Kuasa hukum terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke, menanyakan apakah di struk itu tertulis lagu-lagu Radja yang diputar. "Tidak ada," jawab Moldy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut