Sembarangan Membom Kapal Asing, Laut Pangandaran Tercemar
VIVA.co.id – Laut Pangandaran, Jawa Barat, tercemar oleh limbah kapal ikan illegal MV Viking Lagos yang dibom oleh Satgas 511 pimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti. Pemboman ini dilakukan sembarangan, tanpa memperhatikan dampaknya bagi ekosistem laut.
Kepolisian RI diminta segera mengusut pencemaran di laut Pangandaran itu. Padahal, Menteri Susi sudah sering diingatkan terhadap dampak buruk pemboman kapal tersebut. Demikian diungkap Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono. Politisi Partai Gerindra ini mengaku, sudah berungkali mengingatkan sang menteri, agar tidak sembarangan menenggelamkan kapal illegal dengan bom. Namun, peringatan itu tidak digubris.
“Sekarang terbukti bahwa tindakan itu kesalahan besar. Oleh karena itu, polisi harus mengusutnya seperti kasus pencemaran lainnya tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab,” kata Bambang dalam rilisnya, Kamis 23 Juni 2016.
Kapal MV Viking dikandaskan dengan cara dibom pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran. Dan hingga Sabtu kemarin (8/6), limbah kapal masih mencemari laut.
Kapal itu berukuran 1.322 GT dan mengalami kebocoran usai dibom. Padahal, lanjut Bambang, kawasan tersebut merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang atau snorkeling, karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah. Pencemaran tersebut diprotes masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan perikanan.
Para nelayan juga merasa terganggu dengan keberadaan bangkai kapal itu, karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan. Pencemaran ini jelas melanggar UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dijelaskan Bambang, Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp3 miliar.
Pemboman kapal ini juga melanggar UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Pasal 229 UU Pelayaran menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air bakas kotoran, sampah, serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.