Sembarangan Membom Kapal Asing, Laut Pangandaran Tercemar
Ditambahkan Bambang, kapal itu dibom di dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. Aturan IMO yang dilanggar terkait pembuangan bahan organik ke laut, yang seharusnya disaring dulu antara lain melalui OWS (oil water separator) pada jarak minimal 25 mil dari pantai. Pengawasan kapal MV Viking ini menjadi tanggung jawab penuh KKP, sehingga kebocoran limbah atau pencemaran dianggap sebagai kelalaian yang disengaja.
“KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu pencemaran laut yang menimbulkan kerugian sangat besar. Ekosistem laut rusak sehingga nelayan sulit mendapat ikan dan pariwisata lesu. Akibatnya, masyarakat kehilangan mata pencarian dan target kunjungan 10 juta wisman menjadi mustahil karena banyak laut tercemar,” katanya.
Bambang meminta Presiden Joko Widodo menegur dan mengevaluasi kinerja Menteri Susi, karena menerapkan kebijakan ceroboh sehingga merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat. (www.dpr.go.id)
