Sosialisasikan "Tax Amnesty", Kemenkop UKM Gandeng Pemda

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VIVA.co.id – Undang Undang Pengampunan Pajak juga berlaku pada pengusaha level Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tapi, dikhususkan bagi pelaku usaha beromzet sebesar Rp4,8 miliar ke atas.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Pelaku UMKM yang melaporkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar maka akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar 0,5 persen. Sedangkan, bagi pelaku usaha yang melaporkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar akan dikenakan tarif tebusan pajak sebesar dua persen hingga Maret 2017.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecik Menengah (UKM) Braman Setyo menegaskan, UKM harus membenahi diri apabila terkait dalam tax amnesty.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Ya UKM tentunya harus bisa berbenah diri kalau mengikuti tax amnesty ini," kata Baraman Setyo di kawasan Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Juni 2016.

Menurutnya, untuk mengikuti jejak tax amnesty itu para UKM harus masuk dalam program di mana UKM mengatur dengan baik pembukuannya.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Karena itu, untuk mensosialisasikan kebijakan ini Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan dinas koperasi kabupaten dan provinsi. Sehingga diharapkan momentum ini dapat digunakan oleh pelaku UKM dengan baik.

"Tugas saya sekarang ya untuk mensosialisasikan tax amnesty tersebut kepada UKM-UKM yang ada," kata Braman.

(mus)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024