Hari Ini, Mohammad Sanusi Jadi Saksi Eks Bos Agung Podomoro

Tersangka suap di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi bakal menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 18 Juli 2016.

Alasan Anies Tarik Raperda Reklamasi

Dua anggota DPRD DKI lainnya, yaitu Bastari Barus dan Merry Hotma, juga akan didengar keterangannya terkait kasus yang menimpa mantan eksekutif di PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut.

Dalam persidangan Ariesman sebelumnya 13 Juli 2016, sejumlah fakta penting terkait kasus ini terus bermunculan.

Anies Tarik Dua Raperda Reklamasi

Dalam bukti rekaman yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum terungkap, Sugianto Kusuma, pemilik Agung Sedayu Grup disebut telah menjanjikan uang agar Raperda RTRKS segera diparipurnakan.

Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri mengatakan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, agar segera menggelar Sidang Paripurna Raperda RTRKS.

Tolak Reklamasi, Amien Rais Ingin Bertemu Jokowi Bukan Luhut

"Kalau jam 2 lewat eggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan). Supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telepon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Juli 2016.

Dalam surat dakwaan Ariesman yang disampaikan oleh KPK, Sanusi beberapa kali disebut melakukan pertemuan dengan Aguan.

Pada Desember 2015, Sanusi menghadiri undangan Aguan kepada sejumlah anggota dewan di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Sejumlah anggota DPRD DKI yang hadir seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin, dan Prasetyo Edy Marsudi.

Kemudian pada Februari 2016, Sanusi kembali menemui Aguan di Kantor Agung Sedayu Group di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengesahan Raperda RTRKS menjadi Perda.

Sebagai salah satu pengembang reklamasi, Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah (KNI) telah mengantongi izin reklamasi untuk Pulau A, B, C, D, dan E dengan areal seluas lebih dari 1000 hektare.

Diketahui, sejak 2014, PT KNI sudah membangun ruko, rumah, dan berbagai infrastruktur di Pulau C-D. Namun, hingga saat ini KNI belum memiliki izin mendirikan bangunan di Pulau D. Ketentuan mengenai IMB di pulau-pulau reklamasi tersebut baru akan diatur dalam Perda RTRKS yang kini justru memunculkan kasus korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya