Pemicu Taksi Online Ditolak Beroperasi di Daerah
- Reuters/Garry Lotulung
VIVA.co.id – Taksi berbasis aplikasi, atau taksi online diminta untuk memenuhi uji kir, atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Namun, sepertinya hal itu belum berjalan dengan baik.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengingatkan, penolakan terhadap taksi online yang kerap terjadi di sejumlah daerah, disebabkan perusahan itu belum memenuhi aturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau di tingkat pusat, berpegang kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Pengadaan Angkutan Umum, atau kalau di daerah dapat mengacu kepada Pergub (peraturan gubernur) yang mengatur angkutan umum," kata Djoko, dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2016.
Djoko mengatakan, pengusaha taksi online, atau berbasis aplikasi, sejatinya juga bergerak dalam bisnis penyediaan angkutan umum, maka diwajibkan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku yang selama ini juga dikenakan kepada pengusaha taksi konvensional.
Dia mengingatkan, aplikasi itu hanya alat untuk memudahkan konsumen mendapatkan taksi, namun keberadaan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi (atau perusahaan aplikasi yg menyediakan jasa transportasi) harus memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini, untuk menjaga keselamatan masyarakat itu sendiri dan persaingan yang sehat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya minta, agar taksi berbasis aplikasi untuk memenuhi aturan. Banyak armada taksi aplikasi tersebut belum memenuhi uji kir, atau kelayakan yang diwajibkan pemerintah sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha.
Selain itu, penyedia jasa transportasi online tersebut juga belum membayar tagihan pajak yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Donny Hermawan menyatakan, pengemudi taksi online wajib mengantongi SIM A umum.
Pihaknya telah memfasilitasi uji SIM bagi pengemudi taksi online, dan mereka harus lulus uji teori dan simulator.
"KIR dan SIM sangat penting, karena terkait langsung dengan keamanan penumpang," kata Dirjen Perhubungan Darat, Puji Hartanto Iskandar menambahkan.
Salah satu daerah yang melarang beroperasinya taksi berbasis aplikasi adalah Bali yang sampai saat ini masih melakukan razia terhadap angkutan taksi berbasis aplikasi baik melalui pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan, atau melalui operasi gabungan.