Ingin Beroperasi, Taksi Online Akan Diberi Tanda Khusus

Demonstrasi penolakan taksi berbasis online di Jakarta beberapa waktu silam.
Sumber :
  • Reuters/Garry Lotulung

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan sedang menyelesaikan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang diatur dalam aturan itu adalah pemberian tanda khusus bagi taksi online yang beroperasi di Indonesia.

img_title Kemenhub Sebut Inisiatif Sektor Transportasi Publik Indonesia Berhasil Raih Pengakuan Internasional

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, taksi online yang termasuk kategori angkutan sewa khusus akan diberikan tanda jika ingin beroperasi. Di antara tanda khusus itu yang pertama melalui stiker dan kedua adalah tanda khusus pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertama, dengan stiker, kedua melalui kode khusus di TNKB, kalau ini (TNKB) tanyanya ke korlantas," kata Pudji di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa 14 Maret 2017.

img_title Relaksasi Fuel Surcharge, Asosiasi Maskapai: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Fleksibel

Ia menjelaskan, pihaknya telah membuat desain stiker tersebut yang telah dilakukan uji publik dengan para pelaku transportasi. Ada lambang lingkaran, yang dimaksudkan seperti roda, lalu gambar huruf "T" yang bermakna persimpangan jalan atau juga bisa bermakna taksi dan warna yang diambil adalah warna biru.

"Warna biru itu mengartikan kecintaan akan angkutan aplikasi ini," jelas dia. Sosialisasi aturan ini, kata dia, akan terus berjalan hingga akhir maret 2017 dan akan segera diberlakukan pada 1 April 2017.

img_title Angka Kecelakaan Lalu Lintas Masih Didominasi Pengendara Motor, Kemenhub Buka Suara

Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Royke Lumowa mengatakan, tujuan penggunaan seri khusus di TNKB atau pelat nomor kendaraan adalah untuk kepolisian mengetahui jenis angkutan tersebut adalah angkutan berbasis aplikasi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada kode khusus yang direncanakan, seri khusus itu untuk taksi online, yang bisa kita identifikasi dan juga dengan stikernya di mobil," kata dia di tempat yang sama. Menurut dia, dengan uji publik aturan ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa keberatan baik taksi konvensional maupun taksi online.

"Diharapkan, baik perusahaan aplikasi dan konvensional, secara umum sudah bisa diterima. Kita sudah uji publik dua kali dan tidak ada keberatan," tutur dia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kampanye Keselamatan Pelayaran

Bangun Budaya Keselamatan Transportasi, Kemenhub Geber Kampanye Keselamatan Pelayaran di Cilacap

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggelar acara edukasi masyarakat, melalui kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin 27 Juli 2026

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut