Pembatasan Caleg dari Kalangan Artis Tindakan Diskriminasi

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, pembatasan caleg dari kalangan artis pada Pemilu 2019 mendatang adalah tindakan diskriminasi. Pasalnya, di era demokrasi sekarang ini siapapun berhak maju sebagai caleg, selama punya integritas.

Pemerintah Mulai Susun Draf RUU Pemilu

Meski begitu, Agus mengharapkan, wacana pembatasan caleg artis ini mesti ada kajian secara komprehensif dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

"Sehingga kita tidak bisa mengkategorikan," kata Agus di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Komisi II DPR Tekankan Masalah Politik Uang dalam Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto menyampaikan, bila wacana pasal pembatasan caleg artis dalam pembahasan RUU Pemilu sampai diterapkan, maka akan terjadi goncangan politik dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menolak masuknya ketentuan pembatasan calon lagislatif (caleg) dari kalangan artis, dalam UU Pemilu. Sebab, pasal-pasal dalam undang-undang hanya mengatur ketentuan umum.

Baleg DPR Pastikan RUU Pemilu Dibahas dari Awal lagi, Bukan Carry Over

Menurut Rambe, peraturan perekrutan artis mengikuti pemilu diatur oleh partai politik. Alasannya, setiap partai memiliki kriteria dalam mengusung kadernya untuk mengikuti pemilu.

"Itu kan sebenarnya hak partai, fungsi partai melakukan penyaringan karena UUD menyatakan bahwa itu adalah kewenangan partai," ujarnya.  (Webtorial)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Revisi UU Pemilu-Pilkada Tak Pakai Sistem Omnibus Law

Wamendagri, Bima Arya mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mematangkan konsep dan menyamakan cara pandang terhadap isu-isu strategis dalam Revisi UU Pemilu

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025