Fadli Zon: Pelaksanaan Tax Amnesty Jangan Salah Sasaran
Kamis, 1 September 2016 - 12:22 WIB
Sumber :
"Masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp4,5 juta per bulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty," kata Ken, Selasa 30 Agustus 2016.
Jadi orang yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), apalagi ikut tax amnesy, katanya. (webtorial)

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mempertanyakan soal kejelasan program Tax Amnesty yang sempat diusung pemerintah.
VIVA.co.id
22 Desember 2023