DPR Minta Pelaku Prostitusi LGBT Dihukum di Atas 10 Tahun

Politikus PKS Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :
  • Humas PKS

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia meminta hukuman terhadap pelaku dan pengguna jasa prostitusi LGBT terhadap anak di atas sepuluh tahun penjara.

Polisi: Korban Prostitusi Berkedok Terapis di Jakut Totalnya 30 Orang, Ada Anak di Bawah Umur

"Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat 2 September 2016.

Menurut Ledia, selama ini hukuman pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih sangat ringan sehingga belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Padahal, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa tentu hukumannya juga harus berat.

PPATK Ungkap Fakta Kasus Prostitusi Anak, Angka Transaksi Hampir Rp5 Miliar

"Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," ucapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, hukuman terhadap pelaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas? dan dicantumkan dalam revisi Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Prostitusi Anak Makin Menjadi-jadi di Jakarta

"Perilaku prostitusi sesama jenis sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," ujarnya.  (webtorial)

Gadis berumur 14 tahun asal Sumatera Barat (Sumbar) diduga dibuang oleh rombongan 'Mami' dari jaringan prostitusi di Tol Ancol, Kamis 22 Februari 2024.

Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Pelajar Sejak 2023, Kok Bisa?

Polisi mengungkap kasus bisnis Open BO. Bisnis prostitusi secara daring itu dikendalikan oleh seorang narapidana sejak 2023

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025