Deklarasi dan Repatriasi Tax Amnesty Sudah Rp500 Triliun

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Data uang hasil pengampunan pajak atau tax amnesty, hingga Kamis 15 September 2016, sudah menembus angka Rp500 triliun. Jumlah itu, menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, adalah gabungan dari hasil repatriasi dan deklarasi yang sudah masuk.

Tak Mau Gelar Tax Amnesty Lagi, Purbaya Ogah Terus-terusan Dikibulin

"Jadi angka kita, deklarasi dan repatriasi, saya yakin sudah tembus angka Rp500 triliun. Sudah pasti," kata Pramono, dalam sambutan sosialisasi tax amnesty di kantor Sekretariat Kabinet, Kamis 15 September 2016.

Pramono mengaku angka itu ia dapatkan langsung dari Dirjen Pajak. Awalnya, masih di kisaran Rp483 triliun. Namun tiga hari ini, ia yakin sudah naik menjadi Rp500 triliun.

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Prosedur tax amnesty itu butuh waktu rata-rata tiga hari. Mulai dari saat setoran, pembayaran, verifikasi hingga finalisasi.

"Kemudian untuk tebusan deklarasi dan repatriasi, termasuk sengketa pajak, tebusannya sudah Rp19,4 triliun. Itu Rabu kemarin sore," lanjut dia. Maka, Pramono mengaku optimistis banyak pengusaha ikut program ini.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

"Saya tanya kepada mereka (pengusaha) menggunakan apa enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan akan memanfaatkan ini. Sebab, kalau tidak, momentum ini tidak akan datang lagi," kata dia.

(ren)

Ilustrasi mata uang Rupiah.

Rupiah Melemah Seiring Penolakan Purbaya Gelar Kembali Tax Amnesty

Di pasar spot hingga pukul 09.04 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 16.791 per dolar AS, melemah 42 poin atau 0,25 persen dari sebelumnya di level Rp 16.749 per dollar AS.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025