Begini Jurus Google Hindari Kejaran Pajak
- Pixabay/422737
VIVA.co.id – Google belum lama ini terungkap berupaya menghindari pajak di Indonesia. Google melawan atas keinginan pemerintah RI, memeriksa pajaknya dengan mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Â
Perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat itu, diduga sudah lama menjalankan skema menghindari pajak, di negara-negara yang menetapkan ketentuan pajak tinggi.Â
Dalam praktiknya, untuk menghindari pajak tinggi di sebuah negara, perusahaan teknologi asal AS, misalnya Google, melarikan hasil pendapatannya ke negara yang menerapkan ketentuan pajak rendah dan aturan pajak yang longgar. Salah satu yang menjadi tujuan favorit perusahaan teknologi besar untuk melarikan pendapatan ke Irlandia.Â
Lembaga Bantuan Moneter Internasional (IMF) sudah mengendus skema perusahaan teknologi untuk menghindari pajak. Dikutip dari Finfact, Selasa 20 September 2016, IMF mengatakan, banyak perusahaan yang menjalankan skema ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’. Parahnya, IMF mengatakan, banyak negara yang menawarkan 'jalan' untuk perusahaan teknologi bisa menghindari pajak tersebut.Â
IMF menuliskan skema ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’, terkenal dengan upaya penghindaran pajak yang dikaitkan dengan Google.Â
Dikutip dari New York Times, perusahaan teknologi Google lebih memilih melarikan pendapatannya ke Irlandia dibandingkan mengembalikan ke Amerika Serikat. Sebab, jika pendapatan penjualan produk di Amerika Serikat, perusahaan akan dikenai pajak 35 persen.Â
Beda halnya dengan AS. Saat hasil pendapatan itu dikirimkan ke Irlandia, maka perusahaan itu bisa menghindari ketentuan pajak tinggi. Siasat menghindari pajak melalui ‘Double Irish with a Dutch Sandwich’ itu, perusahaan teknologi Amerika Serikat, setidaknya butuh tiga anak perusahaan di luar AS, yaitu dua perusahaan di Irlandia dan satu perusahaan di Belanda.Â
Pada skema mengakali pajak ini, anak perusahaan pertama di Irlandia akan menampung semua pendapatan perusahaan di berbagai wilayah dunia, sedangkan satu anak perusahaan lainnya di Irlandia akan menjadi pemegang royalti dari paten.Â
Guna menghindari pajak di Irlandia, anak perusahaan pertama perusahaan teknologi itu secara legal tidak dikelola di Irlandia, tetapi dikendalikan dari negara yang menjadi surga pajak, atau memberikan suaka pajak (tax haven). Biasanya, anak perusahaan teknologi ini dikendalikan dari negara di Karibian, Kepulauan Cayman, Bahama, atau Bermuda yang diketahui tidak mengenakan pajak untuk perusahaan besar tersebut, atau nol persen.Â