Buruh Nilai Pengemplang Pajak Tak Layak Diampuni Negara

Buruh berdemo di depan Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Usai sidang pleno pertama gugatan Undang-undang Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, advokat penggugat gabungan serikat buruh, Eggy Sudjana mengatakan, pihaknya mengaku kurang puas dengan jawaban dari pihak pemerintah dan parlemen.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Sebab, menurutnya, ada sejumlah hal prinsipil yang justru tidak mendapatkan respons dari pemerintah, maupun dari perwakilan Komisi XI DPR RI tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari persidangan sekarang di mana kita sudah menjadi saksi, ada persoalan prinsipil yang kita persoalkan, tetapi tidak dijawab oleh pemerintah," kata Eggy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 September 2016.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Eggy mengaku pihaknya mempertanyakan mengenai perbandingan ketaatan pajak dari kaum buruh, berbanding upaya pengemplangan pajak oleh sejumlah pengusaha yang justru diampuni oleh negara.

"Mengenai taat bayar pajaknya dari para buruh, di mana mereka selalu pasti bayar pajak, karena upah mereka selalu dipotong sebelum dibayarkan. Tetapi, si pengusaha yang mengemplang pajak justru diampuni. Itu kan tidak benar," ujarnya.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Selain itu, Eggy juga mempersoalkan argumentasi dari pihak pemerintah, yang pada saat sidang mengatakan jika kebijakan mengenai tax amnesty ini sudah cukup berhasil diterapkan di sejumlah negara lain.

Dia menyebut, perbandingan Indonesia dengan negara-negara tersebut dalam hal penerapan tax amnesty tidak bisa sama rata, karena Indonesia memiliki UUD 1945 yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Soal perbandingan yang ada di Jerman, Italia, Kolombia, pemerintah tidak menjawab, apakah di Jerman sana berlaku UUD '45?," kata Eggy.

"Saya pikir, ini cara logika yang tidak sebanding dalam memperlakukan sesuatu. Sehingga, ini kan tidak sebanding untuk dikaji dalam judicial review ini," jelas dia. (asp)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut