Akhir Periode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp103 T

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Periode II program pengampunan pajak, atau tax amnesty akan berakhir hari ini, Sabtu 31 Desember 2016. Hingga kini, angka realisasi dana tebusan tax amnesty sudah mencapai Rp103 triliun, semakin mendekati target Rp165 triliun. 

Tak Mau Gelar Tax Amnesty Lagi, Purbaya Ogah Terus-terusan Dikibulin

"Realisasi tebusan hingga saat ini, Rp103 triliun dari target tebusan program tax amnesty Rp165 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

Komposisi harta dari angka tebusan tersebut berdasarkan surat pernyataan harta, didominasi dari kontribusi wajib pajak dengan orang pribadi (OP) non usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan nilai tebusan sebesar Rp12,3 triliun, atau berkontribusi sebesar 12 persen dari total dana tebusan Rp103 triliun. 

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Kemudian, dari orang pribadi non usaha mikro, kecil, dan menengah sebesar Rp85,5 triliun, atau sebanyak 83 persen. Lalu, dari OP UMKM sebesar Rp4,71 triliun, atau sebanyak lima persen. 

"Namun, angka itu bisa berubah karena ini hari terakhir belum selesai," ucapnya. (asp)

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025
Ilustrasi mata uang Rupiah.

Rupiah Melemah Seiring Penolakan Purbaya Gelar Kembali Tax Amnesty

Di pasar spot hingga pukul 09.04 WIB rupiah ditransaksikan di Rp 16.791 per dolar AS, melemah 42 poin atau 0,25 persen dari sebelumnya di level Rp 16.749 per dollar AS.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025