DPR Minta Kemenpan-RB Pantau Pelaksanaan PP 18/2016

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka mengatakan, per Januari 2017 semua daerah di Indonesia harus sudah melaksanakan penyesuaian dengan berlakunya PP 18 tahun 2016.

Presiden Prabowo Sebut Indonesia Akan Reformasi Politik

"Tujuan dari penataan birokrasi 'miskin struktur, kaya fungsi' harus benar-benar bisa terwujud," ujarnya di Senayan, Kamis 5 Januari 2017.

Menurut Rahmat, hal yang paling penting dari itu semua, bagaimana adanya penataan kesejahteraan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kota Denpasar Jadi yang Terbaik, Bekerja untuk Kesejahteraan Rakyat

"Dengan hal itu membuat ASN termotivasi dalam melakukan tupoksinya yang didasarkan pada basis kinerja, bukan jabatan semata," ujarnya.

Rahmat menyadari, dengan berlakunya PP 18 tahun 2016 banyak terjadi perampingan struktur, sehingga berimbas pada berkurangnya posisi jabatan.

Wamendagri Ingatkan Pemda Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Pemerintahan Bersih dan Melayani

"Hal ini harus dikaji secara mendalam dalam penempatan ASN agar benar-benar dapat maksimal hasilnya dan tujuan akhir dari itu semua peningkatan kualitas layanan dan kinerja ASN yang semakin baik," kata Politisi PDIP ini.

Rahmat meminta, Kemenpan-RB harus memantau dengan seksama pelaksanaan PP 18 tahun 2016 ini.

"Apabila ditemukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelayanan kepada rakyat. Harus segera diambil langkah-langkah progresif, karena intinya dari reformasi birokrasi adalah perbaikan layanan kepada masyarakat. Kalau hal ini tidak tercapai berarti ada yang salah dalam konsep yang dilaksanakan," katanya.  (webtorial)

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Kontroversi Usulan Batas Usia Pensiun ASN Naik hingga 70 Tahun: Anak-Cucu Kerja Apa?

KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun

img_title
VIVA.co.id
26 Mei 2025