Andika Eks Peterpan Ditangkap, Reza: Innalillahi

Reza ex Noah
Sumber :

VIVA.co.id – Mantan penabuh drum grup musik Peterpan dan Noah, Ilsyah Ryan Reza kaget mendengar kabar tertangkapnya Andika, eks keyboardis Peterpan. Kabarnya Andika diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung terkait konsumsi narkoba.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Reza mengaku tak percaya mantan rekan satu bandnya tersebut tersandung masalah narkoba. "Innalillahi, ini benar Andika (eks Peterpan) ya? Ya Allah, Ya Rabbi. Pantesan saya SMS, WA, enggak dibales," ujar Reza kepada VIVA.co.id saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 11 Maret 2017.

Reza masih sempat bertemu dengan Andika sekitar dua bulan lalu. Dia tak melihat perubahan yang terjadi pada pria yang kini tergabung dalam grup musik The Titans tersebut.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

"Saya sempat ketemu dua bulan lalu, di rumah, sering silaturahmi. Ngobrol seperti biasa, ya soal band, segala macam," katanya.

Kendati demikian, Reza masih coba berpikir positif. Dia meyakini bahwa temannya tersebut tak sepenuhnya bersalah. Karena itu, dia akan menjenguk Andika begitu mendapat kepastian mengenai kabar ini.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

"Ya mungkin lagi sama teman-temannya, kan sudah beda lingkungan, mungkin lingkungan yang lama balik lagi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Andika ditangkap di rumahnya di Bandung pada 21 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau Hanoman.

Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan, Andika mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya secara online. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Andika mengonsumsi narkoba untuk menenangkan dirinya. "Ancaman hukumannya di atas empat tahun," katanya.

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025