Dituntut Satu Tahun, Pihak Andika The Titans Bela Diri

Andika 'The Titans'
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Personel band The Titans, Andika Naliputra Wilaharja dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 18 Juli 2017, JPU menganggap Andhika terbukti bersalah telah menggunakan narkotia jenis tembakau gorila.

Asisten Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan personel band Peterpan ini pasal 126 ayat 1 dan pasal 6 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, Andhika melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya.

Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy Negatif Narkoba Meski Jadi Tersangka Vape Obat Keras

"Kami akan bacakan nota pembelaan dan meminta keringanan hukuman karena klien kami telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kuasa Hukum Andhika, Mursal Senjaya, Selasa 17 Juli 2017.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, Andhika tertangkap tangan oleh polisi saat sedang bertransaksi jual beli ganja sintesis dengan seseorang di rumahnya di kawasan Jalan Sari Kaso, Sari Jadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat.

Mengedarkan Narkoba Begini Koleksi Mobil Mewah Jonathan Frizzy

Andhika mengaku sengaja dan memakai tembakau gorila lantaran penasaran dari iklan yang ada di postingan media sosial Instagram. Sidang lanjutan pun akan digelar pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan, atau pledoi. (asp)

Fariz RM

Fariz RM Terancam Penjara Seumur Hidup! Penyebabnya Didakwa Jual-Beli Sabu dan Ganja

Nama Fariz RM tercantum dalam surat dakwaan bersama terdakwa lain, yakni Andres Deni Kristyawan.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2025