Ingin Tinggal di Apartemen, 10 Biaya Ini Wajib Diketahui

Proyek pembangunan apartemen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Harga hunian yang semakin mahal untuk jenis rumah tapak yang tidak jauh dari pusat kota, mendorong kemunculan alternatif hunian yang lebih terjangkau. Apartemen yang ditawarkan dengan konsep terintegrasi sistem transportasi publik, akhir-akhir ini pun banyak dilirik orang.

Kronologi Mengerikan Pria Jatuh dari Apartemen Northland Ancol hingga Hantam Mobil

Tinggal di apartemen selain citra kepraktisan, juga karena harga apartemen masih memungkinkan untuk lokasi yang tidak terlalu pinggiran. Namun, walau lebih terjangkau dan terkesan lebih praktis, tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan yang besar dengan rumah tapak. Terutama dari beban biaya.

Ada 10 jenis biaya yang perlu Anda ketahui bila Anda berniat membeli dan tinggal di apartemen. Anda perlu menimbang biaya-biaya ini, supaya keputusan pembelian apartemen yang Anda buat tidak melahirkan penyesalan di kemudian hari.

Detik-detik Predator Seks Anak di Tangkap di Apartemen Kawasan Kalibata, Aksi Bejatnya Direkam Handycam

Berikut ini, 10 jenis biaya apartemen yang perlu Anda ketahui seperti di kutip dari HaloMoney.co.id, Sabtu 9 September 2017:

1. Biaya provisi

Mobil Terbesar di Dunia Ini Punya Apartemen Mewah di Dalamnya

Biaya provisi harus Anda bayarkan hanya bila Anda memakai fasilitas kredit pembelian apartemen (KPA). Biasanya besar biaya provisi mencapai 1 persen dari harga apartemen.

2. Biaya pajak pertambahan nilai

Jual beli obyek properti akan selalu dibebani oleh pajak. Untuk properti apartemen dengan harga di atas Rp 40-an juta, akan terkena pajak pertambahan nilai sekitar 10 persen.

3. Bea perolehan harga tanah dan bangunan (BPHTB)

Jenis biaya ini dikenakan pada semua transaksi perolehan apartemen baik baru atau bekas. Beban BPHTB adalah 5 persen dari harga apartemen dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besar NJOPTKP ini berbeda-beda sesuai daerah.

4. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)

Beban pajak ini dikenakan bila unit apartemen yang Anda beli harganya di atas Rp2 miliar per unit, karena termasuk barang mewah. Tarif PPnBM sekitar 20 persen dari harga jual apartemen.

5. Biaya Akta Jual Beli, Pertelaan dan Bea Balik Nama (BBN)

Jenis biaya ini biasanya dijadikan satu paket dan dibebankan untuk transaksi jual beli apartemen. Besarnya mencapai 1 persen dari harga jual apartemen.

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya