Singapura Bantah Tudingan Kirim Sampah Laut

Dubes Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar
Sumber :
  • VIVAnews

VIVA – Pemerintah Singapura membantah komentar pejabat Indonesia yang menyatakan bahwa negara-kota itu mengirim sampah laut ke Pulau Nipah di Kepulauan Batam. Klaim seperti itu dinyatakan tidak benar.

Tumpukan Sampah Mikroplastik Dasar Laut Terbesar di Dunia Ditemukan

Demikian Pemerintah Singapura dalam klarifikasi terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah untuk penanganan sampah padat di Jakarta pada 7 Agustus 2018.

Saat itu Luhut menyinggung sejumlah penyebab Indonesia bisa menjadi nomor dua di dunia terparah untuk sampah di laut. Dia pun sempat menyinggung Singapura.

Yuk, Kreatif Olah Sampah Biar Gak Cemari Laut!

"Jadi, banyak sampah kita itu kalau lihat di pulau Nipah di Batam, itu sampah itu Made in Singapura. Hampir semua, sampah-sampah hanyut dibawa arus dari Singapura," kata Luhut saat itu. Pernyataan tersebut dimuat oleh sejumlah media massa Indonesia, termasuk VIVA dalam artikel berjudul “Luhut Minta Kepala Daerah Serius Tangani Sampah.”

Dalam pernyataan tertulis kepada VIVA, Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Anil Kumar Nayar, merasa perlu mengklarifikasi komentar Luhut itu. Dubes Nayar menyatakan komentar itu tidak benar dan tidak akurat.

Bertemu Presiden Singapura, Wapres Diskusikan Cara Redam Virus Corona

“Singapura menganggap serius masalah polusi plastik laut. Kami memiliki langkah-langkah ketat untuk mencegah pencemaran laut dari sumber yang berasal dari darat,” ujar dia.

Singapura memberlakukan hukum anti-sampah yang ketat. Singapura memiliki langkah-langkah pembersihan jalur air untuk mencegah sampah yang berasal dari darat, termasuk sampah plastik, memasuki laut.

“Sebagian besar sungai dan kanal kami telah dibendung dan digunakan untuk air minum, dan karena itu tidak berkontribusi terhadap pencemaran di laut,” kata Nayar.

Singapura, lanjut dia, juga berpartisipasi aktif dalam mencegah polusi plastik laut yang akan mempengaruhi asupan air di pabrik desalinasi air. Bahkan Singapura adalah salah satu negara pertama di Asia yang meratifikasi seluruh enam lampiran dari Konvensi MARPOL.

Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) ini adalah konvensi internasional utama untuk mencegah polusi oleh kapal, termasuk melarang pembuangan plastik ke laut. “Kami juga memberikan bantuan pengembangan kepada negara-negara lain di wilayah kita tentang pengelolaan limbah dan pengurangan sampah laut,” kata Nayar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya