WNI Didakwa di Malaysia karena Bunuh Sesama WNI di Perkebunan

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Pengadilan Magistrate Malaysia karena disebutkan membunuh tiga orang. Ketiga korban yang juga adalah warga negara Indonesia (WNI) ditemukan tewas usai terlibat perkelahian di sebuah perkebunan di Distrik Rembau, Negeri Sembilan.

Mau Kabur ke Garut, Pelaku Pembunuhan Sadis di Baleendah Ditangkap

Dilansir The Star, Selasa 24 Juni 2020, laporan menyebutkan polisi langsung meluncur ke lokasi pembunuhan di sebuah perkebunan setelah mendapat informasi tentang perselisihan tersebut. Setiba di lokasi, polisi menemukan sabit bernoda darah dan pisau di tempat kejadian perkara, serta korban yang sudah tak bernyawa dalam kondisi tersayat.

Pelaku berusia 20 tahun bernama Mohamad Razak Nor membunuh tiga temannya yang bernama Hari Sucipto, Ramdani Sahrul dan Gunawan Pani di lokasi tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab perselisihan keempat orang yang berujung maut itu.

Polisi Dibuat Merinding! Pintu Kos Berulang Kali Menutup Sendiri saat Rekonstruksi Mutilasi Tiara

Di pengadilan, tersangka mengangguk ketika ditanya oleh penerjemah apakah dia memahami tuduhan itu dan hukumannya jika terbukti bersalah. Ia dituduh melakukan pelanggaran di Ladang Chin Fatt di Gemencheh, sekitar pukul 11.00 siang waktu setempat pada 5 Desember 2019 lalu.

Dia didakwa di bawah Section 302 KUHP negara itu yang memberikan hukuman mati wajib setelah hukuman. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada pertengahan Juli mendatang.

Keluarga Duga Motif Pembunuhan Kacab Bank Incar Rekening Besar, Bukan Dormant

Baca juga: Update Corona Indonesia 24 Juni 2020: 49.009 Kasus, 2.573 Meninggal

Ilustrasi pembacokan.(U-Report)

Pria di Pacitan Serang Keluarga Mantan Istri, Satu Orang Tewas Kena Bacok

Usai melakukan aksinya, pelaku berinisial AS kabur dan kini bersembunyi di hutan sekitar desa.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2025