Ngintip Daleman Rok Wanita di Jerman Bisa Dibui 2 Tahun

ilustrasi wanita gunakan jam tangan.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Sepekan terakhir media sosial diramaikan dengan berita ulah seorang barista di sebuah gerai kopi, yang mengintip belahan dada pelanggan melalui kamera CCTV. Pelaku yang mulanya mengaku iseng, kini harus ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara.

Viral! Ibu dan Bayi Tidur di Kantor Polisi, Ternyata Tersangka Penipuan Rp420 Juta

Di Jerman, tindakan serupa juga bisa diganjar dengan hukuman penjara. Siapa pun yang secara diam-diam mengambil foto atau video bagian dalam seseorang, dianggap sebagai tindak pidana dengan denda atau dua tahun penjara.

Upskirting atau memotret dari bawah rok, kini telah menjadi perhatian yang meningkat di banyak negara setelah munculnya kamera ponsel. Dalam banyak kasus, foto atau video itu disebar di situs-situs porno, media sosial atau platform lain.

Viral Aksi Mesum Sepasang Remaja di Lingkungan Rumah Dinas Bupati Sragen

Baca Juga: Brutal, Gelandangan Panggang Kucing di Pinggir Jalan Buat Dimakan

Dilansir Channel News Asia, Sabtu 4 Juli 2020, Inggris dan Wales telah melarang tindakan upskirting sejak tahun lalu, dan diikuti oleh Prancis pada tahun 2018.

Detik-detik Mengerikan Wahana Wisata '360 Derajat' di Taif Patah, 23 Orang Luka-luka

"Memotret bagian dalam tubuh dari rok atau kemeja wanita adalah pelanggaran privasi, yang akan dihukum di masa depan," kata Menteri Kehakiman Jerman, Christine Lambrecht.

Seruan untuk mengkriminalisasikan tindakan upskirting didorong oleh petisi dua wanita Jerman tahun lalu, di mana salah satunya mengaku telah menjadi korban upskirting dua kali saat masih remaja.

Para wanita, mahasiswa film Hanna Seidel dan jurnalis Ida Sassenberg, terinspirasi oleh aktivis Inggris Gina Martin, yang mempelopori kampanye serupa yang menjadikan praktik tersebut sebagai kejahatan di Inggris.
 

Kakorbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Edy Murbowo

Irjen Edy Bongkar Sisi Lain Polisi yang Tak Pernah Viral!

Polri menyayangkan kritik negatif dari masyarakat terhadap institusi Bhayangkara tanpa memandang sisi positifnya selama ini.

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2025