Pakai Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Calon Haji Diamankan Aparat Saudi

Ilustrasi jemaah haji
Sumber :
  • VIVA/Dedy Priatmojo

VIVA – Sebanyak 181 warga negara Indonesia diamankan pihak berwenang Arab Saudi, lantaran kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji, tanpa berbekal visa haji dan surat izin berhaji. Mereka ditahan sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji.

3 Tempat Belanja Oleh-Oleh Haji dan Umrah di Surabaya, Lengkap dan Terjangkau

Menurut hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Perlindungan Warga Konsulat Jenderal RI di Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku ditipu oleh seorang oknum travel, yang juga ikut terjaring pada operasi tersebut. Oknum itu juga telah ditahan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi. 

Sebagian besar dari mereka digerebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah. Kini mereka ditahan di rumah detensi imigrasi Syimaisi.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI yang hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah RI.

"Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Hery melalui keterangan resmi KJRI Jeddah, Sabtu 7 September 2019.

Terpopuler: Istri Pertama Pak Tarno Bingung ke Mana Uang Donasi Raffi Ahmad, Deretan Artis yang Dihubungi Fico Fachriza

Dia juga mengatakan di musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi  ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.

"Saya berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini," ujarnya.

Selain jumlah di atas, terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang.

Lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.

 Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim

Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Profesor Marthen Napang, karena terbukti melakukan penipuan

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025