Terbukti Menipu, Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim
Sumber :
  • Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu penjara kepada guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, Profesor Marthen Napang, lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

5 WN Tiongkok Tipu Sesama Warganya Janjikan Nikahi Wanita Indonesia, Ditangkap Imigrasi Jakbar

Demikian putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

"Mengadili satu menyatakan Terdakwa Profesor, Doktor Marthen Napang, SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," kata Buyung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa profesor doktor Marthen Napang, SH, MH tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah Hakim Buyung.

Sejatinya, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Marthen Napang divonis hukuman selama 4 tahun penjara karena terdakwa telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Marthen Napang dilaporkan oleh korban John Palinggi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang Divonis Majelis Hakim PN Jakpus

Photo :
  • Guru Besar Unhas Profesor Marthen Napang - ist
OJK Terima 128.281 Laporan Masyarakat Terkait Penipuan di Sektor Keuangan, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun


Di tempat yang sama, John Palinggi mengatakan dirinya menghormati putusan hakim PN Jakarta Pusat. Hanya saja, dia menilai tuduhan pemalsuan surat atau dokumen Mahkamah Agung (MA) tidak direspons hakim, sementara selama 7 tahun dirinya berjuang mencari kebenaran tindak pidana pemalsuan dokumen MA oleh Marthen Napang.

"Saya menghormati hakim, tetapi kalau saya pikirkan, saya 7 tahun lebih berjuang untuk hal-hal yang benar ini, saya tidak pernah berpikir ditipu dengan uang Rp 950 juta, itu akan kembali uang saya, karena ini pidana," kata John di PN Jakarta Pusat.

John menegaskan, dirinya berjuang bukan sekedar karena sudah ditipu oleh Marthen Napang sehingga kehilangan uang Rp 950 juta. Dia mengaku berjuang untuk menjaga marwah MA yang dokumennya sudah dipalsukan oleh Marthen Napang.

"Apa yang saya dengar tadi adalah penipuan. Saya tidak pernah berpikir uang hilang berapa miliar, saya tidak akan mati. Saya bisa mati dan menyesal hidup di bangsa ini kalau sampai pemalsuan surat MA tidak memperoleh tanggapan. Karena itu adalah menjaga marwah MA. Kenapa orang lain nggak bisa menjaga itu," imbuhnya.

Diketahui, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2017 lalu atau dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan dokumen surat Mahkamah Agung (MA) yang mengakibatkan John mengalami kerugian Rp 950 juta.

Marthen diduga memalsukan dokumen putusan MA seolah-olah perkara orang tua angkat John Palinggi, Ir A. Setiawan, yang diurus Marthen Napang, menang di MA. Ternyata, setelah John dicek langsung di MA, isi putusan kasus Ir A. Setiawan, ditolak MA.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Marthen Napang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor John Palinggi. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Juni 2024. Marthen sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut, namun ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Gedung Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta buka suara soal dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam kasus penipuan.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025