AS Imbau Warganya Tidak Kunjungi Indonesia karena COVID-19

Kedutaan Besar Amerika Serikat / Kedubes AS
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Senin 14 Februari 2022 memasukkan Indonesia, Korea Selatan, dan Azerbaijan ke daftar negara yang diminta untuk tidak dikunjungi oleh warganya karena risiko terkait COVID-19. Imbauan atas Indonesia, Korsel, dan Azerbaijan diberi label "Tingkat 4: Jangan Bepergian ke Sana."

BPIP: Pengukuhan Calon Paskibraka 2025 pada 13 Agustus

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pada hari yang sama mengeluarkan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian ke enam negara dan wilayah, termasuk Korea Selatan, Belarus, dan Azerbaijan karena penularan COVID-19.

CDC juga menambahkan Komoro, Polinesia Prancis, serta Saint Pierre and Miquelon ke daftar negara dan wilayah yang risikonya berada di "Level Empat: Sangat Tinggi." Secara keseluruhan, CDC memasukkan 140 negara dan wilayah pada tingkat tertinggi peringatan, termasuk terhadap Kanada, seluruh Eropa, dan hampir seluruh Amerika Latin.

Australia Akan Akui Negara Palestina pada Sidang Umum PBB September 2025

Tingkat COVID yang disebabkan varian Omicron menurun, namun masih tinggi di banyak negara. CDC menyebut 50 negara dan wilayah dengan "Level Tiga: Tinggi,". Menurut level tersebut, perjalanan tidak penting perlu dihindari warga Amerika yang belum divaksin.

Hanya 11 tujuan, termasuk China, Selandia, Baru, Pakistan, Taiwan, dan Hong Kong yang masuk dalam kategori "Level 1: Rendah" atau "Level 2: Sedang". CDC menyediakan daftar berisi 40 tujuan sebagai daerah-daerah yang kondisinya tidak diketahui, dan karena itu menyarankan warga AS untuk tidak berkunjung ke sana, kecuali kalau sudah divaksin anti COVID-19.

Kelola Judi Sabung Ayam yang Jadi Lokasi Tewasnya 3 Polisi, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Beberapa pejabat industri perjalanan mengatakan mereka meyakini bahwa rekomendasi perjalanan yang dikeluarkan CDC adalah salah satu faktor yang menjadikan permintaan perjalanan udara tertekan.

Sebelumnya pada bulan ini, kalangan maskapai besar, bisnis, dan perusahaan layanan perjalanan mendesak Gedung Putih untuk mencabut kewajiban tes COVID-19 sebelum berangkat ke AS bagi para penumpang internasional yang telah divaksin. (Ant/Antara)

Terdakwa Kopda Bazarsah saat persidangan pembacaan vonis

Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2025