60 Pejabat AS Masuk Daftar Hitam karena Terlibat Dalam Pembunuhan Komandan Tinggi Iran

VIVA Militer: Bendera Republik Islam Iran
Sumber :
  • Edarabia

VIVA Dunia – Menteri luar negeri Iran, pada Minggu, 1 Januari 2023, mengatakan hampir 60 pejabat Amerika Serikat (AS) masuk daftar hitam karena dianggap terlibat dalam pembunuhan komandan tinggi Iran Qassem Soleimani.

Kanada Akan Akui Palestina, Trump Ancam Kesepakatan Dagang

Dalam wawancara yang disiarkan televisi menjelang peringatan tiga tahun pembunuhan Soleimani, mantan komandan Pasukan Quds dari Korps Pengawal Revolusi Islam, Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian mengatakan Iran sedang menyelidiki pembunuhan komandan itu, yang diduga dilakukan oleh AS.

Melansir dari The Sundaily, Senin, 2 Januari 2022, dia menekankan bahwa orang Amerika dan Barat, harus bertanggung jawab atas kasus ini. Iran juga akan menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas, yang diperlukan dalam memproses pembunuhan tersebut.

Trump Tetapkan Tarif 50 Persen untuk Impor Tembaga, Berlaku 1 Agustus

VIVA Militer: Mendiang Letnan Jenderal Qassem Soleimani

Photo :
  • Vox.com

Selama putaran pembicaraan Wina baru-baru ini tentang kebangkitan kembali kesepakatan nuklir 2015, Amerika menuntut penghapusan mantan pejabat mereka dari daftar hitam Iran, menurut Amir-Abdollahian.

Donald Trump Naikan Tarif Impor Korea Selatan 15 Persen

Pada 3 Januari 2020, militer AS, atas perintah Presiden Donald Trump saat itu, membunuh Soleimani dan wakil komandan pasukan paramiliter Irak Hashd Shaabi Abu Mahdi al-Muhandis dalam serangan pesawat tak berawak di dekat Bandara Internasional Baghdad.

"Pembunuhan itu dikutuk oleh Iran sebagai terorisme negara," kata Menlu Iran.

Kemudian, pada 8 Januari lalu, Iran menanggapi pembunuhan itu dengan meluncurkan rudal ke pangkalan Ain al-Asad AS di provinsi Anbar, Irak.

Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025