Jokowi Mengecam Keras Pembunuhan Terhadap Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh

Presiden Jokowi Bersama Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden IKN
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam aksi kekerasan hingga menewaskan Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan salah satu pengawalnya di Iran. Menurut dia, segala bentuk kekerasan dan pembunuhan itu tidak dibenarkan oleh negara manapun, termasuk Republik Indonesia.

“Itu sebuah kekerasan, pembunuhan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Jokowi di JCC Senayan pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Apalagi, kata Jokowi, Ismail Haniyeh dibunuh bersama salah satu pengawalnya di daerah kedaulatan Iran. Untuk itu, Jokowi mengecam keras aksi pembunuhan terhadap Ismail Haniyeh tersebut.

“Saya kira semua, termasuk Indonesia mengecam keras kekerasan dan pembunuhan seperti itu,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan salah satu pengawalnya tewas setelah kediamannya menjadi sasaran di Teheran. Hal itu disampaikan oleh Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran dalam sebuah pernyataan.

"Serangan itu dilakukan Rabu pagi," kata Departemen Hubungan Masyarakat IRGC, dikutip dari Iran International, Rabu, 31 Juli 2024.

Mereka menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan untuk menemukan penyebab insiden tersebut.

Dilaporkan Hilang, Notaris Wanita Ditemukan Tewas Terikat di Sungai Citarum Bekasi

Pernyataan itu juga menyampaikan belasungkawa kepada rakyat Palestina, dunia Muslim, dan para pejuang Front Perlawanan atas kematian pemimpin Hamas tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa, 30 Juli 2024, Haniyeh menghadiri pelantikan presiden baru Iran dan bertemu dengan Pemimpin Tertinggi Iran.

Terungkap! Alasan Polisi Periksa Ajudan Jokowi di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Serangan Balasan Iran ke Israel

Sengaja Ditutupi, Citra Satelit Bongkar 5 Fasilitas Militer Israel Babak Belur Dirudal Iran

Dampak dari serangan tersebut belum dipublikasikan oleh otoritas Israel dan tidak dapat dilaporkan dari dalam negeri, karena undang-undang sensor militer yang ketat.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025