Sekjen PBB: Senjata Nuklir Bahaya Nyata yang Masih Ada Bersama Kita hingga Saat Ini

Sekjen PBB Antonio Guterres.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Washington, VIVA - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, pada Senin, 5 Agustus 2024, memperingatkan adanya ancaman serius dan bahaya yang nyata dari senjata nuklir.

"Senjata nuklir, dan ancaman penggunaannya, tidak hanya ada dalam buku-buku sejarah. Senjata nuklir sekali lagi juga muncul dalam retorika harian hubungan internasional," kata Guterres ketika menyampaikan pesan dalam peringatan 79 tahun Amerika Serikat (AS) menjatuhkan bom atom di Hiroshima, Jepang.

"Senjata nuklir merupakan bahaya nyata yang masih ada bersama kita hingga saat ini," ujarnya, menambahkan.

VIVA Militer: Ilustrasi ledakan senjata nuklir

Photo :
  • The Conversation

Pengeboman Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dalam Perang Dunia II menewaskan sekitar 140.000 orang sementara bom atom yang dijatuhkan di Kota Nagasaki tiga hari kemudian menewaskan sekitar 74.000 orang.

"Pelajaran dari Hiroshima, yang pernah memandu upaya kolektif kita menuju perlucutan senjata dan perdamaian, telah disingkirkan," kata Guterres.

Sementara "beberapa pihak sekali lagi, secara gegabah mengancam dengan senjata nuklir," dia menekankan bahwa PBB terus berusaha menghidupkan pelajaran pahit peristiwa pengeboman nuklir pada 1945.

Memahami NJOPTKP, Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta dan Cara Hitungnya

Guterres menyerukan kepada dunia untuk bersatu mengutuk "perilaku yang tidak dapat diterima ini" dan menemukan solusi baru untuk menghidupkan perlucutan senjata.

VIVA Militer: Ledakan bom atom militer Amerika Serikat di Hiroshima

Photo :
  • Time Magazine
Perbedaan Tragedi MH17 dan MH370: PBB Tuding Rusia Bertanggung Jawab atas Penembakan MH17

"Kita tidak akan pernah melupakan pelajaran dari 6 Agustus 1945. Tidak (boleh) ada lagi (kota dibom seperti) Hiroshima dan Nagasaki," kata dia. (ant)

Ilustrasi pajak

Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Simak syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2025