Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menuturkan hal ini terkait dengan syarat pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen bagi objek hunian tertentu yang diatur dalam penerapan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

"Sesuai Kepgub tersebut, pembebasan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi," katanya dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.

Pembebasan Pokok PBB-P2 2025 Diharapkan Kurangi Beban Masyarakat di Tengah Ekonomi yang Menantang

ilustrasi pajak

Photo :
  • Adri Prastowo

Ia menjelaskan, pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek. 

Bimo Wijayanto Beberkan Tugas Khusus dari Sri Mulyani di Bulan Pertamanya Jadi Dirjen Pajak

"Validasi data ini dilakukan berdasarkan kondisi sistem per 1 Januari 2025," jelasnya.

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak yang belum mendapatkan pembebasan karena NIK belum tercantum atau belum valid, Kepgub memberikan kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran data NIK agar tetap bisa menikmati pembebasan pajak.

"Proses pemutakhiran dapat dilakukan secara online di https://pajakonline.jakarta.go.id," tuturnya. 

Meski demikian, ia menuturkan bahwa wajib pajak dan harus memenuhi ketentuan. Antara lain NIK sesuai nama wajib pajak yang tercantum di SPPT PBB-P2.

Sistem, lanjutnya, akan otomatis memverifikasi data dengan server kependudukan nasional.

"Validasi dianggap berhasil jika NIK aktif dan milik orang pribadi yang masih hidup. Kemudian, nama pada NIK sesuai dengan SPPT baik dari segi penulisan maupun urutan," jelas Morris.

Jika nama pada SPPT merujuk pada orang yang sudah meninggal, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengajukan mutasi atau balik nama melalui prosedur yang berlaku. 

"Proses ini penting untuk memastikan akurasi identitas dalam kewajiban pembayaran pajak," katanya.

Setelah pemutakhiran berhasil, sistem akan melakukan penetapan ulang SPPT PBB-P2 Tahun 2025. Hasilnya dapat berupa:

1. Pembebasan penuh (Rp0) jika memenuhi seluruh syarat.

2. Nilai PBB tetap sama, jika objek pajak tidak masuk dalam kriteria pembebasan sesuai Pergub.

Kebijakan ini, lanjut Morris, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

"Dengan melakukan pemutakhiran data, wajib pajak tidak hanya mendapatkan keringanan beban, tapi juga ikut mendukung tata kelola pajak yang lebih tertib dan efisien," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya