RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu
Sumber :
  • Menahem Kahana/Pool Photo via AP

Jakarta, VIVA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu, 23 November 2024.

Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

Pengadilan Kriminal Intenasional atau ICC di Hague, Belanda

Photo :
  • AP Photo/Peter Dejong

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Pada Kamis (21/11), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata di Gaza Selama 60 Hari

Tanggal 20 Mei yang disebut dalam pernyataan itu merujuk pada tanggal di mana Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap mereka.

Dengan demikian, ICC menolak argumen Israel yang menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.

Kekurangan Tentara, Israel Berencana Rekrut Pemuda Yahudi dari Luar Negeri
PM Israel Benyamin Netanyahu di acara peringatan Holocaust di Jerusalem, 6/5

Netanyahu Ingin Perang Israel di Gaza Berlangsung Puluhan Tahun

PM Israel Benjamin Netanyahu pernah berkata kepada mantan Menlu AS bahwa Israel ingin perang di Gaza berlangsung selama beberapa dekade

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025