Dubes RI untuk Polandia Anita Lidya Meninggal Dunia, KBRI: Semoga Almarhum Beristirahat dengan Tenang

Karangan bunga turut berduka cita (foto ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Republik Polandia Anita Lidya Luhulima meninggal dunia, Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 22.12 WIB.

Pesawat Latih Militer Bangladesh Jatuh di Kampus, 19 Orang Tewas

Anita meninggal dunia di Jakarta dalam usia 57 tahun. “Semoga almarhum beristirahat dengan tenang,” demikian menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Warsawa di media sosialnya yang dipantau di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

Anita dilantik sebagai Duta Besar RI untuk Polandia oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Desember 2021 berdasarkan Keppres Nomor 139 P yang ditetapkan pada 16 November 2021. Kala itu, ia dilantik bersama 11 duta besar RI lainnya.

KM Barcelona Terbakar, Nakhoda Jadi Tersangka

Ilustrasi turut berduka cita.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelum menjadi duta besar, Anita menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral di Kementerian Luar Negeri RI.

Motif Pelaku Colong Ban Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai, Terlilit Utang Judi Online

Selama berkiprah menjadi Dubes RI di Polandia, Anita telah memimpin KBRI Warsawa dalam mempromosikan kerja sama perdagangan, investasi, serta memperkenalkan kebudayaan dan pariwisata Indonesia di Polandia secara intensif.

Salah satu kegiatan yang diikuti KBRI Warsawa di bawah Dubes Anita adalah Warsaw Food Expo selama dua tahun berturut-turut pada Mei 2023 dan Mei 2024.

Pada September 2024, KBRI Warsawa dan PPI Polandia juga menyelenggarakan Indonesia Cultural Weekend di Warsawa, dalam rangka mempromosikan kebudayaan Indonesia dan kuliner Indonesia yang diproduksi perusahaan nasional dan UMKM Indonesia di Polandia. (Ant)

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Tom Lembong divonis pidana selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025