Prabowo dan Presiden MBZ Sepakati 8 MoU dan LoI, Ini Daftarnya

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, Rabu, 9 April 2025 (Sumber foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Abu Dhabi, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) menggelar pertemuan secara tertutup di Istana Qasr Al Shatie, Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), Rabu, 9 April 2025 waktu setempat.

img_title Wamenhan: Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza Tunggu Komando Presiden Prabowo

Dalam pertemuan itu, kedua negara menyepakati delapan Memorandum of Understanding (MoU) dan Letter of Intent (LoI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah melakukan private meeting, pertemuan diakhiri dengan diumumkannya baik MoU maupun LoI yang telah ditandatangani dan disepakati dari kedua belah pihak,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.

img_title PKS soal Peluang Dukung Prabowo 2 Periode: Ini Bukan Cepet-cepetan!

Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden UEA Syeikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden: Laily Rachev

Pengumuman terkait kesepakatan itu disampaikan di akhir pertemuan bilateral antara Prabowo dan Presiden MBZ.

img_title Presiden Prabowo Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 TNI di Monas

Delapan dokumen tersebut terdiri atas empat kerja sama antar-pemerintah (Government to Government/G-to-G) dan empat kerja sama antarpelaku usaha (Business to Business/B-to-B). Kerja sama tersebut mencerminkan semakin eratnya hubungan strategis antara Indonesia dan PEA di berbagai bidang.

Empat MoU G-to-G yang diumumkan meliputi:

1. Pernyataan Kehendak antara Kementerian Luar Negeri PEA dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia tentang Kemitraan Alam dan Iklim;

2. Protokol Perubahan Kedua Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah PEA tentang Kerja Sama Kelautan dan Perikanan;

3. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Dalam Negeri PEA dan Kepolisian RI tentang Kerja Sama Keamanan dan Penanggulangan Terorisme; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Agama RI dengan Otoritas Umum Bidang Islam, Wakaf, dan Zakat PEA tentang Kerja Sama di Bidang Islam dan Wakaf.

Sementara itu, empat kesepakatan B-to-B yang disampaikan adalah:

1. Memorandum Saling Pengertian antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, dengan Al-Ain Farms for Livestock Production PEA tentang Investasi Produksi Susu;

2. Nota Kesepahaman antara Ninety Degree General Trading LLC dan PT Pindad;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Kesepakatan Prinsip Terkait Dengan Penambahan Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Surya Fotovoltaik Cirata; dan

4. Memorandum Saling Pengertian antara PT PLN (Persero) dan Abu Dhabi Future Energy Company PJSC - MASDAR tentang Rencana Pengembangan PLTS Terapung Jatigede 100 MW.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut