Arab Saudi Tangguhkan Umrah Jelang Musim Haji 2025, Cuma Pemegang Izin Haji Resmi

Jemaah Haji Indonesia gunakan saudi airlines.
Sumber :
  • Istimewa

Riyadh, VIVA – Arab Saudi resmi menangguhkan pelaksanaan ibadah umrah bagi seluruh pemegang visa, kecuali visa haji, mulai 29 April hingga 10 Juni 2025, atau bertepatan dengan 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari persiapan menjelang musim haji tahun ini.

Diteriaki Setan oleh Petugas Imigrasi Arab Karena Punya Gigi Taring, Limbad: I’m Artist

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dalam keterangannya, Kementerian menegaskan bahwa hanya jemaah dengan izin haji resmi yang diperbolehkan melaksanakan umrah selama periode tersebut.

"Umrah akan ditangguhkan bagi warga negara, penduduk, dan pemegang semua jenis visa mulai tanggal 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah," kata Kementerian seperti dikutip dari Inside the Haramain, Kamis, 10 April 2025.

Limbad Ditahan Imigrasi Arab Karena Gigi Taringnya, Diteriaki Setan oleh Petugas

"Hanya pemegang izin haji yang sah yang dapat melaksanakan umrah mulai tanggal 1 Zulkaidah," tambah laporan itu.

Kebijakan ini juga diumumkan oleh Kedutaan Besar Sierra Leone di Arab Saudi melalui situs resminya.

Dampingi Presiden Prabowo Umrah, Menag Nasaruddin Panjatkan Doa Khusus

Sebelumnya, Kementerian menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai batas terakhir masuknya jemaah umrah ke wilayah Kerajaan. Sementara itu, 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H) menjadi batas akhir keberangkatan jemaah keluar dari Arab Saudi.

"Sebagai bagian dari persiapan musim haji mendatang, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H (13 April 2025). Batas akhir kepulangan mereka ditetapkan pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025)," jelas Kementerian dalam keterangan tertulis yang diunggah lewat media sosialnya, Selasa, 8 April 2025.

Kementerian juga mengingatkan bahwa jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah tenggat waktu akan dikenai sanksi. Pihaknya meminta seluruh individu, perusahaan umrah, dan penyedia layanan untuk mematuhi regulasi secara ketat.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," lanjut pernyataan tersebut.

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal pengusutan kasus dugaan kuota haji tahun 2024 atau era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan KPK.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025