Menlu Sugiono: Israel Langgar Hukum Internasional
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Deen Hag, VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono mengatakan bahwa Israel tidak mematuhi hukum internasional dalam perang yang berlangsung di Palestina.
“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional” kata Menlu Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Kerajaan Belanda, Rabu 30 April 2025.
“Ketidak mauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri," sambung Sugiono.
VIVA Militer: Pasukan Pertahanan Israel (IDF) di Jalur Gaza
- Xinhua News Agency/Gil Cohen Magen
Lebih lanjut, ia menyampaikan pelanggaran yang terus menerus dilakukan oleh Israel dan keengganan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, yang telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan Fatwa Hukum (Advisory Opinion) terkait Kewajiban Israel kepada Aktivitas PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina.
“Fatwa Hukum dari Mahkamah Internasional akan memberikan pedoman yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat internasional dalam menyelesaikan isu Palestina, termasuk menyelesaikan bencana kemanusiaan terbesar abad ini," tambah Menlu.
Sebagai informasi, Majelis Umum PBB, melalui resolusi Nomor 79/232, telah meminta ICJ untuk menetapkan Fatwa tersebut setelah krisis berkepanjangan di Palestina sejak 7 Oktober 2023.
ICJ kemudian meminta masukan negara anggota PBB dan organisasi internasional dalam proses penyusunan Fatwa Hukum-nya.
Permintaan Fatwa Hukum ke ICJ terkait Palestina merupakan kali ketiga diajukan oleh Majelis Umum PBB.
Dalam Fatwa Hukum terakhir yang ditetapkan pada 19 Juli 2024, ICJ telah menetapkan bahwa pendudukan berkelanjutan Israel atas wilayah Palestina bertentangan dengan hukum internasional dan Israel harus segera mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.
Hingga 30 April, tercatat 39 negara termasuk Indonesia, dan 4 organisasi internasional mendaftarkan diri untuk memberikan pernyataan lisan.
Adapun Fatwa Hukum yang tengah dimintakan Majelis Umum diharapkan dapat secara spesifik menguraikan kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan Kuasa Pendudukan (Occupying Power) yang termasuk penghormatan dan fasilitasi bantuan kemanusiaan atas rakyat Palestina.
Bendera Israel.
- Atalayar
Dalam pernyataannya di Mahkamah Internasional, Menlu Sugiono menyampaikan pandangan Indonesia, yang juga secara terpisah telah disampaikan secara tertulis sebelumnya, dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Israel sebagai anggota PBB, dan sebagai Kuasa Pendudukan di Palestina memiliki kewajiban-kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Kewajiban Israel tersebut lahir berdasarkan hukum internasional (termasuk hukum humaniter dan hukum hak asasi manusia internasional), Piagam PBB, keputusan-keputusan ICJ dan resolusi DK PBB.
- Kewajiban tersebut meliputi antara lain kewajiban untuk menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, khususnya organisasi PBB yang bertugas memberikan bantuan kemanusiaan (UNRWA). Israel juga wajib memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan oleh PBB dan negara ketiga untuk warga Gaza.
“Saya ingin menekankan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menghormati PBB, termasuk UNRWA, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab dalam menjalankan bantuan kemanusiaan PBB," tegas Menlu Sugiono dalam pernyataan.