Dua Pekan Lagi, Trump Bakal Umumkan Besaran Pajak Barang Farmasi

Presiden AS Donald Trump usai menandatangani perintah eksekutif, Rabu, 9/4
Sumber :
  • AP Photo

Washington, VIVA – Dalam jangka waktu dua pekan mendatang, Presiden Donald Trump akan mengumumkan mengenai jumlah besaran pajak yang akan dikenakan pada barang-barang farmasi.

Percepat Pertumbuhan Investasi di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Beri Insentif ke Pelaku Usaha

"Saya akan umumkan dalam dua minggu ke depan," ujar Trump kepada wartawan di Gedung Putih ketika ditanya tentang besaran pajak tersebut.

Presiden AS Donald Trump usai menandatangani perintah eksekutif, Rabu, 9 April 2025, waktu setempat.

Photo :
  • AP Photo
Dibuka Menguat, IHSG Siap Rebound Meski Bursa Asia hingga Wall Street Lesu

Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif untuk memfasilitasi pemulihan basis manufaktur dalam negeri untuk obat resep, termasuk bahan dan material utama yang diperlukan dalam memproduksi obat resep.

"Perintah tersebut mengarahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) untuk mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyetujui pabrik manufaktur farmasi domestik dengan menghapus persyaratan yang berulang dan tidak relevan, menyederhanakan tinjauan, dan bekerja sama dengan produsen domestik 'untuk memberikan dukungan awal sebelum fasilitas mulai beroperasi."

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

Photo :
  • AP Photo/Mark Schiefelbein

Perintah itu juga mengarahkan FDA meningkatkan biaya dan pengawasan terhadap pabrik manufaktur asing.

"Kami tidak ingin membeli obat-obatan dari negara lain karena jika kami sedang berperang, kami sedang dalam masalah, kami ingin dapat memproduksinya sendiri," kata Trump dalam dokumen resmi Gedung Putih. (Ant)

Kartu Indonesia Sehat

Penjaminan Obat Peserta BPJS Kesehatan Sesuai Fornas Kemenkes

Seluruh obat yang masuk ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional diatur khusus dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang disebut obat Formularium Nasional (Fornas).

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2025