Trump Kasih Waktu 50 Hari ke Rusia Akhiri Perang dengan Ukraina

Presiden AS Donald Trump.
Sumber :
  • AP Photo/Alex Brandon

Washington, VIVA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengultimatum Rusia untuk mengakhiri perang dengan Ukraina. Jika tidak, maka Trump akan mengenakan tarif 100 persen ke Rusia. 

Menkomdigi Meutya Bakal Temui Menko Airlangga Bahas Transfer Data Pribadi ke AS

"Kami sangat, sangat tidak senang dengan [Rusia], dan kami akan mengenakan tarif yang sangat ketat jika kita tidak mencapai kesepakatan dalam 50 hari. Tarif sekitar 100 persen. Namanya tarif sekunder," kata Trump saat bertemu Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Ruang Oval, Gedung Putih, Selasa, 15 Juli 2025.

Setelah pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick mengatakan kepada para wartawan bahwa "tarif sekunder", yang dimaksud Presiden Trump adalah "sanksi sekunder".

Dibuka Menghijau, IHSG Siap Ikut Rally Penguatan Bursa Asia

"Anda bisa menjatuhkan tarif, atau Anda bisa memberlakukan sanksi. Keduanya senjata itu miliknya," kata Howard, seperti dikutip media Gedung Putih.

Sebelumnya pada April Senator Lindsey Graham dan Richard Blumenthal mengajukan rancangan undang-undang bipartisan, yang kini didukung 85 senator, yang bertujuan untuk menjatuhkan sanksi primer dan sekunder terhadap Rusia jika Moskow gagal terlibat dalam negosiasi "itikad baik" atas perdamaian di Ukraina.

Prabowo: Situasi Dunia Sedang Tak Baik, Semua Negara Hadapi AS yang Alot

Sanksi itu akan mencakup tarif 500 persen atas barang impor dari negara-negara yang membeli minyak, gas, uranium, dan produk-produk Rusia lainnya.

Pekan lalu Trump kembali menyuarakan ketertarikannya terhadap RUU sanksi yang diusulkan Graham, menyatakan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan undang-undang tersebut "dengan sangat matang".

Namun, ia menekankan bahwa keputusan untuk melanjutkan UU tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Selanjutnya, salah seorang pejabat senior AS mengatakan kepada Politico bahwa presiden bersedia menandatangani RUU tersebut, asalkan ia memegang kendali penuh atas implementasi sanksi.

Presiden AS Donald Trump berlakukan tarif masuk barang impor ke AS

RI Wajib Transfer Data ke AS, Pemerintah Pastikan Bukan Data Pribadi Masyarakat

Haryo menegaskan, terkait dengan transfer data-data tersebut, dipastikan bahwa data-data yang dimaksud bukan terkait dengan data personal melainkan data komersial.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025