Diduga Terkait ISIS, Dua WNI Dideportasi

Ilustrasi Singapura
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Pemerintah Singapura mengaku telah memulangkan dua pembantu berwarga negara Indonesia (WNI), karena diduga diradikalisasi oleh kelompok Islam Garis keras melalui media sosial. 

Profil Aymen Hussein, Striker Haus Gol Irak Sengaja Gagal Penalti ke Gawang Timnas Indonesia

Dilansir dari Reuters, Rabu 5 Juli 2017, Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura Desmond Lee mengatakan kepada parlemen bahwa kedua pembantu rumah tanga tersebut berusia 25 dan 28 tahun. Keduannya tidak terbukti memiliki rencana melakukan aksi kekerasan di Singapura dan memmengaruhi teman-temannya di negara tersebut. 

Namun, pemerintah setempat sejak tahun lalu menegaskan, negara kepulauan kecil yang kaya tersebut, menjadi sasaran empuk kelompok Islam garis keras. Masyarakat setepat pun diimbau untuk waspada. 

BNPT Usulkan Repatriasi WNI yang Sempat Gabung ISIS dan Ditahan di Kamp-kamp Suriah

"Serupa dengan kasus sebelumnya, keduannya adalah pendukung ISIS, diradikalisasi melalui media sosial," ungkapnya kepada parlemen. 

Singapura mengatakan akhir tahun lalu bahwa pihaknya telah mendeportasi hampir 70 orang asing, termasuk lima pembantu rumah tangga, karena dugaan radikalisme selama dua tahun sebelumnya. Dengan kasus ini, total kasus serupa sejak 2015 menjadi sembilan kasus. 

Seorang Perwira dan 4 Tentara Irak Tewas Diserang ISIS
Bendera ISIS.

AS Klaim Berhasil Tewaskan Pejabat Senior ISIS

Komando Pusat Amerika Serikat (AS), mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangan udara di Suriah yang menewaskan seorang pejabat senior dan fasilitator ISIS.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024