Dua Komika Terjerat Narkoba, Tak Ajukan Rehabilitasi

Polisi memperlihatkan dua komika tersangka penyalahgunaan narkotika sabu-sabu di Markas Polres Metro Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Setelah sebelumnya dua artis kondang, Nunung dan Jefri Nichol diamankan polisi atas penyalahgunaan narkotika. Kini, dua komika yang berasal dari salah satu ajang pencarian bakat Stand Up Comedy, turut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah catatan hitam bagi dunia hiburan.

Modus Peredaran Sabu di Serang, Dimasukkan dalam Kemasan Minuman Instan

Keduanya, Alfonsus Renato Fenady dan Dani Wijaya Wardhana atau biasa dipanggil McDanny. Dari hasil pemeriksaan, adalah pengguna aktif narkotika jenis sabu. Mereka mengakui, sudah selama tiga bulan menggunakan barang terlarang itu.

"Mereka sudah menggunakan narkotika ini selama tiga bulan. Dari pengakuan mereka, hal itu dilakukannya untuk menambah stamina dan rasa percaya diri," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Burhannudin, saat dikonfirmasi, Sabtu 31 Agustus 2019.

Polisi Sita Vape Isi Narkoba Rp60 Miliar, Dikemas 4 WNA Dalam Botol Sabun

Pada pemeriksaan, penyidik memastikan keduanya masih menjalani proses hukum lanjutan dan belum ada assessment untuk dilakukan proses rehabilitasi.

"Belum ada pengajuan atau bakal direhabilitasi. Sejauh ini, masih jalani proses penahanan," ujarnya.

Warga Ukraina Bos Pabrik Narkoba di Bali Minta Bebas, Hakim Tolak Mentah-mentah

Diketahui, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di kawasan Tangerang. Mereka diamankan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2019 lalu.

Dari tangan keduanya, polisi mendapati dua paket sabu yang disimpan di dalam klip bening, masing-masing paket memiliki berat 0,65 gram dan 0,32 gram.

Kedua komedian tersebut mendapatkan narkoba dari salah seorang rekannya yang berinisial RL dan hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, kedua artis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (asp)

Seorang pengedar narkoba tertangkap (ilustrasi)

Pengedar Narkoba di Mataram Selfie Bareng 20 Paket Sabu Siap Edar di Kamar, Langsung Diciduk Polisi

Pelaku memamerkan puluhan paket sabu dengan berat kotor mendekati 6 gram tersebut kepada calon pembeli.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025