Pengungkapan Peredaran Sabu Setengah Ton Dinilai Bukti Nyata Polisi Serius Berantas Narkoba

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David (tengah)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Langkah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 516 kilogram dinilai sebagai bukti nyata bahwa kepolisian serius memberantas peredaran narkoba di tanah air.

Polemik Pemakzulan Bupati Pati, DPR Bicara Aturan Hukumnya

“Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut,” ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Ia menilai, upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.

DPR Bahas Peluang BP Haji Jadi Kementerian

Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," katanya.

Puan Maharani: DPR dan Pemerintah Layaknya Wasit, Semua Pihak Merasa Benar

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba kelas kakap yang mengedarkan sabu dalam jumlah fantastis, yakni 516 kilogram atau setengah ton.

Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka diringkus, terdiri dari dua bandar besar dan lima kurir. Kedua bandar berinisial SA (33) dan Z (50), sementara lima pelaku lainnya adalah DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27) yang berperan sebagai kurir sekaligus penjual.

“Tersangka ini ada sebagai pengedar, dua orang sebagai bandar. Kemudian lima orang sebagai kurir,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ahmad David, Jumat, 15 Agustus 2025.

David menjelaskan, sabu setengah ton itu bernilai sekitar Rp516 miliar dan diperkirakan bisa merusak mental, fisik, dan kesehatan hingga 2,6 juta warga Jakarta jika beredar di pasaran.

Pengungkapan ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya menjalankan program Astacita Presiden demi melindungi generasi muda menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Kita akan proses TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kita miskinkan para pelaku, telusuri semua transaksi mereka. Supaya efek jeranya lebih terasa,” kata David.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya