Polres Gowa Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Polres Gowa tangkap pengedar narkoba lintas provinsi.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap sejumlah pelaku pengedar narkoba lintas provinsi.

Geger Ladang Ganja di Perbukitan Sumut, TNI Temukan 30 Ribu Batang Siap Panen!

Barang bukti yang telah disita dari tiga lokasi penggeledahan, berupa sabu dengan total seberat 848,58 gram, dua buah timbangan elektrik, dua unit telepon seluler, sejumlah kantong plastik bening, satu sendok teh dan pipet.

Para tersangka, yakni Firmansyah alias Enal diringkus di Kecamatan Pallangga, Gowa. Kemudian Ismail, tertangkap di Kecamatan Tallo, Makassar, bersama dengan Ilham.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara terlebih dulu mengambil sabu di Batu Licin, Kalimantan, lalu mereka membawanya ke Makassar dengan menggunakan kapal feri.
 
Dia menyampaikan, kasus itu terbongkar setelah dilakukan penangkapan terhadap Enal, yang  berawal dari informasi warga tentang dugaan adanya lokasi dijadikan tempat transaksi narkoba pada 24 Desember 2019 lalu di Gowa.

"Pada penangkapan terhadap Enal itu ditemukan sabu dalam saku celananya, sampai dilakukan pengembangan kasus," kata Tambunan, Sabtu, 28 Desember 2019.

BNN Grebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba!

Dia menyebut, para pelaku selama ini mengedarkan sabu di wilayah Makassar dan Gowa dengan konsumen dari kalangan ASN, pekerja salon. Pelaku mengaku mendapat keuntungan senilai Rp 40 juta jika berhasil menjual sabu sebanyak 1 ton.

"Kasus ini terus dikembangkan. Para tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 (2) Subsider Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," terang Tambunan. (ren)

Laporan: Irfan / Makasar

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda

Kasus Penyisihan Barbuk Sabu, Vonis Kompol Satria Nanda Diubah Jadi Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Batam sebelumnya memvonis mantan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Satria Nanda penjara seumur hidup.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025