Polda Riau Bongkar Penyelundupan Sabu 35 Kg dari Malaysia

Konferensi pers Polda Riau soal penyelundupan narkoba lewat jalur kapal cepat.
Sumber :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Riau membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional. Barang bukti sabu-sabu seberat 35 kilogram disita.

Alasan Ammar Zoni Batal Bebas dari Penjara Tahun Ini

Para pelaku membawa 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan menggunakan kapal cepat atau speed boat dari negeri Jiran Malaysia menuju perairan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Barang bukti yang dibawa disimpan dengan rapi dalam body speed boat yang telah dipersiapkan untuk mengelabui petugas. Tapi, usaha itu sia-sia karena aparat kepolisian mencurigai gerak-gerik pelaku. 

Ammar Zoni Batal Bebas Tahun Ini

Dua pelaku, masing-masing berinisial MA (31) dan AB (25), berhasil dicokok aparat. Keduanya menunjukkan persembunyian barang bukti pada body speed boat. Mereka mengaku hanya mendapatkan upah senilai Rp5 juta untuk masing-masing pelaku.

"Pelaku mengaku mendapat upah lima juta untuk satu orang. Mereka hanya bertugas membawa barang," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Agung Setya Imam Effendi, Minggu 9 Februari 2020.

Fakta Mengejutkan Demo Ricuh DPR! 22 Positif Narkoba dan 10 Jadi Tersangka, Ada Anak-anak?

Agung tidak menepis bahwa perairan Riau sangat rawan. Perlu peningkatan pengawasan dan kerjasama seluruh instansi terkait lainnya dalam membatasi gerak para pelaku kejahatan.

"Kita tidak main-main dalam penindakan terhadap pelaku narkoba, tentunya perlu sinergi bersama. Tujuannya untuk mempelajari modus baru yang dilakukan para bandar narkoba," sambung tegas Agung.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di lapangan. Kapal yang digunakan pelaku, barang bukti narkoba telah diamankan untuk dijadikan bukti. (ren)

Fariz RM

Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 September 2025 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta kepada pelantun lagu legendaris Barcelona itu.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025